
Singkawang — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang mempunyai program LANTAS yaitu Layanan Paspor Prioritas yang khusus ditujukan untuk pemohon paspor yang sakit dan kondisinya tidak memungkinkan untuk datang ke Kantor Imigrasi, jadi petugas yang akan mendatangi pemohon yang sakit baik di rumah maupun di rumah sakit. Kantor Imigrasi Singkawang melaksanakan Layanan Paspor Prioritas sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang cepat, mudah, dan profesional kepada masyarakat. Layanan ini diberikan kepada pemohon yang membutuhkan percepatan proses penerbitan paspor, termasuk pemohon yang dalam kondisi sakit.

Sebagai bentuk pelayanan yang humanis dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang melaksanakan layanan paspor prioritas pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Rumah Sakit Santo Vincentius Singkawang. Pelaksanaan layanan dilakukan dengan mendatangi langsung pemohon guna memastikan hak atas pelayanan keimigrasian tetap terpenuhi meskipun yang bersangkutan tidak dapat hadir ke kantor imigrasi.
Dalam pelaksanaannya, layanan paspor prioritas ini tetap mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan standar pelayanan keimigrasian. Seluruh tahapan pelayanan dilaksanakan secara profesional oleh petugas imigrasi dengan memperhatikan kondisi pemohon.
Melalui pelaksanaan layanan paspor prioritas ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian.
