
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara Taiwan pada Senin, 2 Februari 2026. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Proses deportasi dilaksanakan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang menuju negara asal yang bersangkutan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta. Selama proses pemulangan, yang bersangkutan mendapat pengawalan petugas imigrasi guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak dan martabat manusia. Setiap tindakan administratif keimigrasian dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan secara seimbang.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, ketertiban administrasi keimigrasian, serta kepastian hukum. Melalui pelaksanaan deportasi ini, Imigrasi menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara tegas namun tetap berorientasi pada pendekatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan.
