Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang menyediakan layanan Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai maupun pihak terkait di lingkungan kerja.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan, melihat, mengetahui, atau mengalami secara langsung tindakan yang bertentangan dengan peraturan, seperti pungutan liar, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, maupun bentuk pelanggaran lainnya.

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan yang berlaku. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung terciptanya pelayanan publik yang bersih, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.

Sampaikan Pengaduan Melalui:

https://wbs.kemenimipas.go.id

atau dengan melakukan pemindaian QR Code yang tersedia pada media publikasi.

STOP PUNGLI

STOP GRATIFIKASI

Laporkan apabila menemukan penyimpangan dan pelanggaran pelayanan keimigrasian demi terwujudnya Imigrasi yang profesional, modern, dan terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 − 5 =