
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang melaksanakan kegiatan sosialisasi SIPENGKANG (Sistem Informasi Layanan Pendaftaran Paspor Hilang, Rusak, dan Perubahan Data) di Jagoi Babang pada Rabu–Kamis, 28–29 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perluasan informasi dan peningkatan akses layanan keimigrasian bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Seksi Inteldakim dan Seksi TIKKIM memperkenalkan fitur serta alur penggunaan SIPENGKANG sebagai inovasi layanan yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan paspor hilang, rusak, maupun permohonan perubahan data tanpa harus datang langsung ke kantor. Melalui sistem ini, proses administrasi dapat dilakukan lebih cepat, transparan, dan terintegrasi, sehingga memberikan kepastian layanan bagi masyarakat.
Sosialisasi ini juga membahas syarat, ketentuan, serta langkah-langkah verifikasi yang diperlukan, termasuk mekanisme tindak lanjut oleh petugas setelah laporan diterima melalui SIPENGKANG. Masyarakat Jagoi Babang menyambut baik kegiatan ini karena dianggap sangat membantu, terutama bagi warga yang berdomisili jauh dari pusat layanan keimigrasian.


Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab untuk menggali kendala dan kebutuhan masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian. Melalui komunikasi dua arah ini, Kantor Imigrasi Singkawang memperoleh berbagai masukan yang bermanfaat untuk pengembangan layanan ke depan.
Dengan terlaksananya sosialisasi SIPENGKANG di Jagoi Babang, Kantor Imigrasi Singkawang berharap inovasi ini dapat semakin dikenal, dimanfaatkan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya di daerah perbatasan. Upaya ini menjadi wujud komitmen Imigrasi dalam menghadirkan layanan yang cepat, responsif, dan dekat dengan masyarakat.
