
SINGKAWANG (06/05/2025) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang didampingi para pejabat struktural mengikuti kegiatan sosialisasi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting terkait Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia No. 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian. Sosialisasi diselenggarakan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Selasa, 6 Mei 2025 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi yang juga menjabat sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Brigjen. Pol. Yuldi Yusman. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman dan implementasi regulasi baru ini secara menyeluruh oleh seluruh jajaran imigrasi demi meningkatkan efektivitas pengawasan serta ketertiban administrasi keimigrasian di Indonesia.
Sebagai narasumber utama, hadir Bapak Anggi Wicaksono selaku Kepala Subdirektorat Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan substansi dan tujuan utama dari Peraturan Menteri tersebut, termasuk mekanisme baru dalam pengawasan terhadap warga negara asing serta pelaksanaan tindakan administratif yang lebih terstruktur dan akuntabel.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran imigrasi yang membidangi fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian dari Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di seluruh Indonesia. Para peserta terdiri dari Kabid, Kasi, Kasubsi, dan staf terkait yang berperan langsung dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyatukan pemahaman serta memperkuat sinergi antarunit dalam penerapan Permen No. 2 Tahun 2025, sekaligus menjawab tantangan dinamisitas permasalahan keimigrasian di era global saat ini.

