
Pada hari Kamis, 6 November 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perlindungan dan Pemanfaatan Pencatatan Hak Cipta bagi ASN. Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur terhadap pentingnya melindungi karya intelektual sekaligus mendorong budaya menulis, meneliti, dan berkarya di lingkungan instansi pemerintah.

Sosialisasi diisi oleh narasumber Bapak Pesta Simamora, S.IP., M.Si., yang sekaligus memperkenalkan salah satu karya ciptaan beliau yang telah tercatat, yaitu Laporan Penelitian: “Strategi Percepatan Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN)”. Melalui pemaparan tersebut, beliau menjelaskan bagaimana proses pencatatan hak cipta mampu memberikan perlindungan atas karya tulis ilmiah dan memastikan bahwa inovasi serta penelitian yang dilakukan ASN memiliki legitimasi yang kuat.
Selain itu, kegiatan ini juga menampilkan salah satu karya ciptaan dari Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kalimantan Barat, Bapak Wahyu Hidayat, A.Md.Im., S.H, berjudul Laporan Penelitian: “Strategi Optimalisasi Fungsi Keimigrasian Melalui Mekanisme Pembatalan Visa Bagi Orang Asing yang Ditolak Masuk pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi”. Karya ini menjadi contoh bagaimana penelitian terapan di bidang keimigrasian dapat memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan kualitas kebijakan dan pelayanan.
Melalui sosialisasi ini, para peserta diharapkan semakin memahami mekanisme pencatatan hak cipta serta manfaat jangka panjang yang dapat diperoleh ASN dari dokumentasi karya secara resmi. Selain menjadi bentuk perlindungan hukum,
Kegiatan ditutup dengan ajakan bagi seluruh ASN untuk lebih aktif mendokumentasikan karya cipta, memperkuat budaya intelektual, dan terus berkontribusi bagi kemajuan organisasi melalui penelitian yang berkualitas.
