
Singkawang – Selasa, 12 Mei 2026 . Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Substantif Keimigrasian di Halaman Depan Kantor Imigrasi Singkawang. Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Kantor Imigrasi, Dadang Munandar, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam pengelolaan arsip yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan.
Mulai dari Pembentukan Tim Penilai dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip, Peninjauan Arsip yang akan diusulkan musnah, Permohonan Usulan Arsip Musnah yang dikirim ke Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, serta diteruskan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para saksi dari unsur internal maupun eksternal, yakni Ibu Shareen selaku saksi dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Dionisius Anggo Man selaku saksi dari Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Bapak Alberthus Santani Fenat selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai saksi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kehadiran para saksi tersebut menjadi bentuk pengawasan dan memastikan bahwa proses pemusnahan arsip dilaksanakan secara transparan, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Kegiatan berlangsung dengan lancar dan tertib, serta menjadi wujud nyata komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan modern.
