Langkah Tegas Imigrasi dalam Menjaga Ketertiban Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang melaksanakan kegiatan pendeportasian terhadap 1 (satu) Warga Negara Taiwan berinisial C.C.C. pada Kamis, 13 November 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang telah melanggar ketentuan keimigrasian. Pengawalan dilakukan sejak keberangkatan dari Singkawang menuju Pontianak, kemudian dilanjutkan ke Jakarta untuk persiapan proses pendeportasian.

Setibanya di Jakarta, petugas melakukan koordinasi dengan TETO Taiwan untuk pengurusan travel document yang berhasil diterbitkan pada hari yang sama. Petugas kemudian mengawal yang bersangkutan menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, melakukan proses check-in, pemeriksaan administrasi, serta clearance dokumen sebelum menuju gate keberangkatan dengan maskapai China Airlines tujuan Taipei.
Seluruh rangkaian kegiatan pendeportasian berjalan dengan baik, tertib, dan lancar hingga yang bersangkutan dipastikan masuk ke dalam pesawat. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang dalam menjaga ketertiban dan keamanan melalui penegakan hukum keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku.
