Singkawang — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang melaksanakan kegiatan penghapusan persediaan dokumen keimigrasian usang berupa Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) pada Rabu, 28 Januari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang sebagai bagian dari upaya tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Pelaksanaan penghapusan ini didasarkan pada Keputusan Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor SEK-24.PB.02.01 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Mandat Sekretaris Jenderal selaku Pelaksana Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang kepada Kepala Biro Barang Milik Negara dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara tertentu di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa persetujuan atau penolakan atas permohonan penghapusan persediaan dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Biro Barang Milik Negara.

Sehubungan dengan hal tersebut, permohonan penghapusan dokumen keimigrasian usang yang diajukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang pada prinsipnya telah disetujui. Penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016.

Kegiatan penghapusan dokumen keimigrasian usang ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan BMN sekaligus menjamin keamanan dokumen keimigrasian agar tidak disalahgunakan. Seluruh tahapan pelaksanaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengedepankan prinsip transparansi serta kehati-hatian.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara yang tertib, akuntabel, dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 3 =