
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan baru yang menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda. GCI merupakan bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi individu berkewarganegaraan asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan,
historis atau memiliki hubungan kuat dengan Indonesia. Kebijakan ini membuka ruang partisipasi bagi subjek dari berbagai negara yang memiliki keterikatan dengan Indonesia.
“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika
global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa konsep serupa telah dipraktikkan di sejumlah negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Penerapan kebijakan sejenis di berbagai yurisdiksi menunjukkan kredibilitas dan kelayakan implementasi GCI di Indonesia. Hal ini menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam mengelola kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing internasional.
Adapun subjek yang berhak mengajukan GCI meliputi orang asing eks Warga Negara Indonesia, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI maupun eks WNI. Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing juga dapat memperoleh fasilitas GCI.
Sementara itu, pemberian izin tinggal ini tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Dengan sistem all-in-one, permohonan GCI mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas, Alih Status izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap dan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, serta Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.
“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” pungkas Menteri Agus.
Nomor: SP/IMI/11/2025/05
12 November 2025
Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi
Narahubung:
Koordinator Fungsi Komunikasi Publik
Achmad Nur Saleh
Telp: 0812-9126-2833
Global Citizenship of Indonesia, An Immigration Breakthrough Responding to DualCitizenship
JAKARTA – The Directorate General of Immigration within the Ministry of Immigration and Corrections officially launched the Global Citizenship of Indonesia (GCI), a policy that serves as one of the solutions to address dual citizenship. GCI takes the form of a new unlimited stay permit granted to individuals who are foreign nationals but have a strong bond with Indonesia through descent, family ties, history, or powerful connections. The policy opens up participation from subjects in various countries who have an affiliation with Indonesia.
“GCI is a solution to answer the dual citizenship policy with the broad right to stay for foreign nationals (WNA) who have strong ties with Indonesia, without changing their citizenship status and without violating the rules of other nations. This policy also demonstrates that Indonesia is capable of adapting to global dynamics without sacrificing the principle of legal sovereignty
regarding citizenship,” stated the Minister of Immigration and Correctional Affairs, Agus Andrianto.
Agus further mentioned that similar policies have been implemented in several jurisdictions, such as the Overseas Citizenship of India (OCI). The implementation of similar policies in various jurisdictions shows the credibility and feasibility of implementing GCI in Indonesia. He affirmed the readiness of the Directorate General of Immigration to manage a policy that is oriented towards legal certainty, ease of service, and international competitiveness.
Subjects who are eligible to apply for GCI include foreign nationals who are former Indonesian citizens, descendants of former Indonesian citizens up to the second degree, or spouses of Indonesian citizens. In addition, any marriage between an Indonesian citizen and a foreign national will also qualify for GCI facilities.
However, the granting of the stay permit does not apply to foreign nationals originating from countries that were once part of Indonesian territory, involved in separatism, or have a background as civil servants, intelligence personnel, or military members of a foreign country.
The application for GCI is submitted online through the evisa.imigrasi.go.id platform. This comprehensive, all-in-one application replaces the limited Visa issuance, Limited Stay Permit (ITAS) issuance, Permanent Stay Permit (ITAP) extension, and Unlimited Re-Entry Permit.
“Indonesian Immigration will always respond to global needs and challenges. GCI is proof that our immigration policy is not static, but will continue to transform following the development of the times,” concluded Minister Agus.
