Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) berinisial JMC, berkewarganegaraan Taiwan, pada Jumat, 7 November 2025. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta sebagai pintu keluar resmi wilayah Indonesia.

Tindakan pemulangan ini dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari. Pelanggaran tersebut memenuhi unsur tindakan administratif keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa orang asing yang tinggal melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari dikenai deportasi dan penangkalan.

Sebelum dipulangkan, petugas melakukan pemeriksaan administrasi, pendataan, serta koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur dan standar operasional. Petugas imigrasi juga melakukan pengawalan hingga WNA bersangkutan diberangkatkan menuju negara asalnya.

Pelaksanaan deportasi ini merupakan wujud nyata komitmen Kantor Imigrasi Singkawang dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah serta menegakkan aturan keimigrasian secara konsisten. Melalui tindakan ini, Imigrasi menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang berlaku serta menghormati kedaulatan hukum negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen − 1 =