
Senin, 06 April 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang menyelenggarakan kegiatan talkshow penyebaran informasi terkait Aplikasi Layanan Data Keimigrasian (LDK) dan perkawinan campur. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat serta memperkuat sinergi antar instansi dalam pemanfaatan data keimigrasian.
Acara tersebut dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Walikota Singkawang, Ibu Tjhai Chui Mie, serta diikuti oleh perwakilan instansi terkait dan masyarakat, khususnya pelaku perkawinan campuran dan pemegang izin tinggal. Dalam sambutannya, Walikota Singkawang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang dinilai sangat bermanfaat dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat di tengah perkembangan teknologi layanan publik.


Dalam kegiatan ini, Kantor Imigrasi Singkawang menyampaikan materi mengenai Aplikasi Layanan Data Keimigrasian (LDK), termasuk fungsi, manfaat, serta peran strategisnya dalam mendukung kebutuhan data bagi instansi pemerintah. Selain itu, disampaikan pula materi terkait perkawinan campuran dalam perspektif keimigrasian, meliputi aspek izin tinggal, status kewarganegaraan, serta berbagai permasalahan yang kerap dihadapi di lapangan.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan serta kendala yang dihadapi. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan, khususnya terkait status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran serta mekanisme pengurusan izin tinggal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dan instansi terkait dapat lebih memahami layanan serta kebijakan keimigrasian, khususnya dalam pemanfaatan Aplikasi Layanan Data Keimigrasian (LDK) dan penanganan perkawinan campuran. Kantor Imigrasi Singkawang berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang informatif, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

