Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang melaksanakan tindakan deportasi terhadap seorang Warga Negara Malaysia pada Jumat, 13 Maret 2026. Tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Proses deportasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah melalui tahapan pemeriksaan administratif keimigrasian oleh petugas.

Pemulangan Warga Negara Asing tersebut dilaksanakan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, yang merupakan salah satu pintu keluar resmi wilayah Indonesia menuju negara tetangga. Dalam pelaksanaannya, petugas memastikan seluruh proses berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai prosedur guna menjaga kelancaran proses pemulangan.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas, profesional, dan akuntabel, sekaligus menjaga ketertiban serta kedaulatan negara melalui pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven − five =