Paparan Kinerja dan Upaya Peningkatan Layanan Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang menggelar kegiatan press release terkait capaian kinerja Tahun 2025 pada Selasa, 30 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang dan dihadiri oleh wartawan media. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Hanafi, S.Sos., menyampaikan bahwa sepanjang Tahun 2025, Kantor Imigrasi Singkawang telah mencatat berbagai capaian kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, baik di bidang pelayanan, pengawasan, maupun penegakan hukum.

Di bidang pelayanan dokumen perjalanan Republik Indonesia, Kantor Imigrasi Singkawang telah menerbitkan 30.026 dokumen, yang terdiri dari penerbitan paspor baru, penggantian paspor karena habis masa berlaku, halaman penuh, rusak, hilang, serta penerbitan Pas Lintas Batas (PLB).

Sementara itu, pada layanan izin tinggal keimigrasian, tercatat 401 layanan izin tinggal, yang meliputi perpanjangan izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas dan tetap, alih status izin tinggal, serta layanan keimigrasian lainnya. Dalam pelaksanaan fungsi penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang telah melakukan 37 Tindakan Administratif Keimigrasian, yang meliputi tindakan detensi, deportasi, dan pencekalan terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dilaksanakan di wilayah Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang melalui berbagai kegiatan operasi, antara lain Operasi TIMPORA sebanyak 2 kali, Operasi WIRAWASPADA 2 kali, operasi mandiri 25 kali, Operasi Gabungan Ketertiban 1 kali, Operasi Gabungan Orang Asing 2 kali, Operasi Patroli Natal dan Tahun Baru 1 kali, serta 35 kegiatan operasi intelijen sepanjang Tahun 2025.

Pada aspek lalu lintas perlintasan di PLBN Jagoi Babang, tercatat aktivitas keberangkatan dan kedatangan pelintas lintas batas dengan total 44.252 perlintasan selama Tahun 2025. Dari sisi pengelolaan keuangan negara, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp20.050.419.842, atau 197,45 persen dari target penerimaan sebesar Rp10.154.512.000. Sementara itu, realisasi penyerapan anggaran mencapai Rp10.113.274.174, atau 99,72 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp10.141.076.000.

Dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sepanjang Tahun 2025 Kantor Imigrasi Singkawang juga melakukan penolakan terhadap 186 permohonan paspor serta penundaan terhadap 36 permohonan paspor, sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia.

Selain capaian kinerja tersebut, pada Tahun 2025 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang juga berhasil meraih dua penghargaan, yakni sebagai Satuan Kerja dengan Pelayanan Keimigrasian Terinovatif melalui program PLB Adventure serta Satuan Kerja dengan Nominal Transaksi Kartu Kredit Pemerintah Terbanyak ke-2 pada Periode Triwulan III Tahun 2025.

Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Junaidi, S.H., M.H., Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian M. Iqbal, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Achmad Aswira, S.H., serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Herry Pranowo, S.E., M.Si., yang menyampaikan capaian kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Kegiatan press release ini menjadi sarana penyampaian informasi kepada publik mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang sepanjang Tahun 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 + 19 =