Penegakan Hukum Keimigrasian terhadap Warga Negara Asing

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang melaksanakan kegiatan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MF pada Selasa, 23 Desember 2025. Proses deportasi dilaksanakan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk sebagai bagian dari pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini berawal dari diterimanya laporan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Singkawang pada Rabu, 10 Desember 2025, melalui Surat Nomor: WP.16.PAS.4-PK.0101-2490.

perihal Pemberitahuan Habis Masa Pidana WNA Malaysia berinisial MF yang dinyatakan akan selesai menjalani masa pidana pada Sabtu, 20 Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang menerbitkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang Nomor: WIM.16.IMI.2-UM.03.07-4359 tanggal 18 Desember 2025, guna melakukan penjemputan terhadap WNA yang bersangkutan sebagai bagian dari proses tindakan administratif keimigrasian.Pada Sabtu, 20 Desember 2025 pukul 10.10 WIB, tiga orang petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, yaitu Ferdinandus Amian, Andri Sumarwan, dan Ibnu Fajar, berangkat menuju Lapas Kelas IIb Singkawang untuk melaksanakan penjemputan terhadap WNA tersebut.

Setibanya di lokasi, petugas Imigrasi melakukan proses serah terima WNA dari pihak Lapas Kelas IIb Singkawang untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan administrasi dan persiapan deportasi.Setelah seluruh tahapan administrasi dan pengawasan keimigrasian dilaksanakan, WNA asal Malaysia berinisial MF kemudian dideportasi melalui PLBN Aruk dan dikembalikan ke negara asalnya. Pelaksanaan deportasi berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kegiatan deportasi ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang dalam menegakkan hukum keimigrasian, menjaga kedaulatan negara, serta memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia senantiasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 4 =