Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat implementasi regulasi terbaru dengan menyelenggarakan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora. Regulasi ini menjadi landasan penting dalam penyempurnaan pelayanan keimigrasian sekaligus memperkuat hubungan negara dengan diaspora Indonesia di berbagai belahan dunia.

Sosialisasi berlangsung pada Selasa, 25 November 2025, secara daring melalui Zoom Meeting. Pelaksanaan secara online memungkinkan keikutsertaan luas dari satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang. Dalam kegiatan ini, pejabat struktural dan staf Seksi Izin Tinggal turut berpartisipasi aktif sebagai bagian dari komitmen untuk memahami secara menyeluruh kebijakan yang akan diterapkan di lapangan.

Melalui kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mendalam mengenai perubahan dan penyesuaian aturan dalam pelayanan visa, pemberian izin tinggal, fasilitas dan kemudahan bagi diaspora, hingga penguatan aspek pengawasan keimigrasian. Penjelasan yang diberikan tidak hanya mencakup ketentuan baru, tetapi juga alur implementasi agar setiap unit pelaksana teknis dapat menerapkannya secara selaras dan sesuai standar.

Dengan terselenggaranya sosialisasi Permenimipas Nomor 3 Tahun 2025 ini, seluruh jajaran Imigrasi, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, diharapkan semakin siap, responsif, dan terarah dalam menjalankan kebijakan baru. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan keimigrasian yang semakin profesional, akuntabel, serta adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan diaspora Indonesia di luar negeri. Sosialisasi ini sekaligus menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menghadirkan sistem pelayanan yang modern, jelas, dan berpihak pada kemudahan serta kepastian hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × three =