Halo Sobat Simbat, Pada Rabu (08/06) kemarin, Rekan dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang melaksanakan deportasi 1 WNA berkebangsaan Taiwan melalui TPI Soekarno Hatta.
Petugas melakukan pengawalan kepada deteni mulai dari keberangkatan dari Kantor Imigrasi Singkawang, kemudian terbang ke Jakarta melalui Bandara Supadio Pontianak hingga deteni melakukan lepas landas ke Taiwan dengan menggunakan Maskapai Eva Air pada pukul 14.20 WIB.
Deteni yang bersangkutan dikenai Pasal 78 ayat (3) yaitu Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

